PATRIALIS TERANCAM HUKUMAN PENJARA

"Tidak ada hak kami untuk melarang," kata Menteri.

Sabtu, 23 Oktober 2010

JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membatalkan penayangan liputan bisnis seks di penjara oleh program Sigi, SCTV, sangat berlebihan.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana mengatakan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar terancam dipidana bila terbukti menghalang-halangi penyiaran atau mengintervensi ruang redaksi. "Ancaman hukumannya dua tahun penjara, denda maksimal Rp 500 juta," ka

...

Berita Lainnya