Pemeriksaan Yusril Tak Harus Tunggu Hasil Uji Materi

Rabu, 20 Oktober 2010

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan Kejaksaan Agung dapat tetap melanjutkan memeriksa mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, tanpa harus menunggu hasil sidang uji materi. Sebab, dia menilai, uji materi yang diajukan Yusril adalah perkara biasa dan sifatnya rutin.

"Ndak ada hubungannya. Itu urusan Kejaksaan Agung, mau meneruskan atau mau nunggu," kata Mahfud di kantornya kemarin.

Mahfud mengatakan,

...

Berita Lainnya