Dua Auditor BPK Dituntut Lima Tahun

Selasa, 19 Oktober 2010

JAKARTA - Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, Suharto dan Enang Hernawan, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta. Jaksa menganggap keduanya terbukti menerima suap Rp 400 juta dari pegawai Pemerintah Kota Bekasi untuk memberi penilaian "wajar tanpa pengecualian" terhadap laporan keuangan 2009. "Kedua terdakwa menyadari pemberian uang itu berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Bekasi," ka

...

Berita Lainnya