Konsumen PLN Berhak Atas Kompensasi

PLN harus menguras minyak 42 ton.

Sabtu, 16 Oktober 2010

JAKARTA -- Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, menegaskan, konsumen berhak mendapat kompensasi atas pemadaman listrik bergilir yang melanda sebagian Jakarta beberapa hari ini. Besarnya kompensasi adalah 10 persen dari biaya berlangganan.

Menurut Sudaryatmo, dalam Tingkat Mutu Pelayanan sudah diatur beberapa hal yang harus dilakukan PLN jika terjadi pemadaman. "Termasuk (aturan) untuk memberikan kompensasi tersebut," kata

...

Berita Lainnya