"Deponering Kasus Bibit Chandra Tidak Tepat"

Jumat, 15 Oktober 2010

Jakarta--Bekas Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai pilihan deponering untuk kasus dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, tidak tepat. "Deponering itu bila ada perkara, sedangkan ini perkaranya saja rekayasa. Jadi, untuk apa deponering," katanya di Dewan Pers, Jakarta, kemarin.

Deponering, menurut Bagir, hanya bisa dilakukan untuk perkara yang sudah matang. Sedangkan perkara yang ditimpakan pada Bibit d

...

Berita Lainnya