Tiga Tersangka Pembakar Kereta Ditetapkan

Kamis, 14 Oktober 2010

Lebak -- Polisi menetapkan tiga tersangka yang membakar gerbong kereta api di Stasiun Besar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Ketiganya adalah EK, EO, dan TP. Kepala Kepolisian Resor Lebak Ajun Komisaris Besar Widoni Fedri mengatakan penetapan tiga tersangka itu setelah penyidik, yang merupakan gabungan Polres Lebak, Polda Banten, dan Mabes Polri, memeriksa 19 saksi.

EK sudah ditahan sejak Selasa sore lalu. Adapun dua lainnya, EO dan TP, ma

...

Berita Lainnya