Kasus Bibit-Chandra
Kejaksaan Agung Tolak Pemeriksaan Tambahan

Bisa dilakukan bila penyidik tidak bekerja optimal.

Kamis, 14 Oktober 2010

Jakarta--Kejaksaan Agung menyatakan tak ada celah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap kasus yang membelit dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tambahan hanya bisa dilakukan dalam proses pratuntutan menjadi tuntutan. "Dengan kondisi perkara yang sudah P-21 seperti saat ini, pemeriksaan tambahan tak bisa dilakukan," ujarnya setela

...

Berita Lainnya