Politikus PKS Misbakhun Dituntut 8 Tahun Penjara

"Saya yakin 100 persen bebas."

Kamis, 14 Oktober 2010

JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI), Mukhamad Misbakhun, dituntut hukuman delapan tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum Lila, terdakwa Misbakhun dinilai terbukti dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Century.

Tuntutan yang sama diajukan oleh jaksa kepada Direktur Utama PT Selalang, Franky Ongkowardjojo. Selain i

...

Berita Lainnya