Ketua Dewan Pers Bela Erwin Arnada
Rabu, 13 Oktober 2010
JAKARTA - Pengacara bekas Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada kemarin mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi kepada Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara menilai majelis hakim kasasi melakukan kesalahan dengan memvonis Erwin bersalah dan menghukumnya 2 tahun penjara. Alasannya, majelis hakim tak menggunakan Undang-Undang Pers sebagai dasar penjatuhan putusan, melainkan Kitab Und
...