Tommy Soeharto Gugat Garuda
Hakim Lanjutkan ke Tahap Mediasi

Rabu, 13 Oktober 2010

Jakarta--Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terhadap PT Garuda Indonesia ke tahap mediasi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, kuasa hukum PT Garuda Indonesia, Eri Hertiawan, mengatakan mediasi ada kemungkinan dilakukan pekan ini.

Mediasi biasanya akan berlangsung selama 40 hari. "Tapi bisa diperpanjang 15 hari lagi. Tapi kalau bisa damai, ya, bagus," kata Eri.

Masalah b

...

Berita Lainnya