Sri Sumartini Divonis Dua Tahun Penjara

Kamis, 7 Oktober 2010

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut ketua majelis hakim Achmad Solikin, Sri terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam ka

...

Berita Lainnya