Kejaksaan: Cyrus Sinaga Tak Terindikasi Pidana

Hakim dipersilakan memanggil Cyrus ke sidang Gayus.

Rabu, 6 Oktober 2010

Jakarta--Kejaksaan Agung menyatakan jaksa Cyrus Sinaga tak terindikasi melakukan tindak pidana. Pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, beralasan, berdasarkan berkas-berkas yang dipelajari, tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa kebijakan yang dilakukan Cyrus disebabkan ia menerima uang.

Alasan kedua, suatu upaya baru bisa disebut menghalangi penyidikan dan penuntutan jika dilakukan oleh orang yang berada di luar penyidikan. Adapun Cyrus, m

...

Berita Lainnya