Pengusaha D.L. Sitorus Dituntut Enam Tahun Penjara

Selasa, 5 Oktober 2010

JAKARTA - Dua terdakwa penyuap hakim Ibrahim, pengusaha Darianus Lungguk Sitorus dan pengacara Adner Sirait, dituntut hukuman masing-masing enam tahun dan lima tahun penjara serta denda Rp 150 juta. Menurut jaksa penuntut umum, keduanya dinilai terbukti menyuap Ibrahim sebesar Rp 300 juta agar memenangkan perkara mereka di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Semua unsur dalam dakwaan terbukti di persidangan," kata jaksa Nur Chusniah saat membacaka

...

Berita Lainnya