Presiden Patuhi Mahkamah Konstitusi

Jumat malam lalu, Hendarman Supandji diberhentikan.

Minggu, 26 September 2010

Jakarta -- Mahkamah Konstitusi menghargai keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan surat keputusan pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supandji. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., pemberhentian itu langkah tepat dan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelum keputusan itu turun pun Mahfud yakin Presiden akan memberhentikan Hendarman. "Selama ini Presiden menyatakan akan patuh pada vonis Mahkamah sebagai p

...

Berita Lainnya