Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Susno

Satu hakim konstitusi memberi pendapat berbeda.

Sabtu, 25 September 2010

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Komisaris Jenderal Susno Duadji. Susno mengajukan gugatan itu agar lepas dari jerat hukum karena sudah mengungkap kasus mafia hukum Gayus Halomoan Tambunan dan Sjahril Djohan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam pembacaan putusan sidang di Mahkamah K

...

Berita Lainnya