Kasus Yusril Jalan Terus

Kamis, 23 September 2010

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan penyidikan terhadap bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra tetap bisa dilanjutkan. Sebab, putusan Mahkamah tentang uji materi Undang-Undang Kejaksaan tak berhubungan langsung dengan kasus Yusril di tangan Kejaksaan Agung.

"Penyidikan itu soal lain, tidak ada persoalan legalitas di situ," ujar Mahfud dalam jumpa pers seusai pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi

...

Berita Lainnya