Rekanan Kementerian Luar Negeri Terancam Penjara 20 Tahun

Kamis, 23 September 2010

JAKARTA--Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa, Syarwanie Soeni, terancam hukuman penjara 20 tahun. Dalam sidang perdana kasus korupsi tiket diplomat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, jaksa mendakwa pemimpin perusahaan perjalanan itu bersama Kepala Sub-Bagian Verifikasi Keuangan Kementerian Luar Negeri Ade Sudirman menggelembungkan harga tiket diplomat.

"Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat m

...

Berita Lainnya