Dua Auditor BPK Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 21 September 2010

JAKARTA -- Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, Suharto dan Enang Hernawan, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Kedua terdakwa diduga menerima suap Rp 400 juta dari pegawai Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan penilaian "wajar tanpa pengecualian" atas laporan keuangan Bekasi 2009.

"Padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya

...

Berita Lainnya