Partai Politik Tak Penuhi Kuota Perempuan 30 Persen
Senin, 6 September 2010
JAKARTA -- Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi Undang-Undang Politik (Ansipol) Yuda Irlang menyatakan semua partai politik di Indonesia tak mampu memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan dalam kepengurusannya. Ketidakmampuan itu juga ditunjukkan oleh partai-partai besar, seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan.
"Ansipol mendata, dari sekian
...