Vincent Bisa Ajukan peninjauan kembali Lagi

Sabtu, 4 September 2010

Jakarta -- Vincentius Amin Sutanto, terpidana perkara pembobolan duit Asian Agri, dinilai masih bisa mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ada manipulasi dan buktinya kuat, itu bisa jadi alasan menempuh upaya hukum lebih lanjut," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas kepada Tempo kemarin. Ia menuturkan, biasanya peninjauan kembali hanya diajukan sekali. "Prakteknya, di MA ada yang PK bisa sampai tiga kali."

Namun

...

Berita Lainnya