Alif Kuncoro Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 2 September 2010

Jakarta--Terdakwa Alif Kuncoro dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, pengusaha bengkel ini terbukti memberikan hadiah sepeda motor Harley Davidson kepada penyidik Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Polisi M. Arafat Enanie. Alif juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, jaksa penuntut umum y

...

Berita Lainnya