RUU Pencucian Uang Dianggap Mandul

"Pemberian kewenangan kepada KPK sudah benar."

Senin, 30 Agustus 2010

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Rancangan Undang-Undang Antipencucian Uang, yang telah selesai dibahas di Tim Perumus Dewan Perwakilan Rakyat, tak banyak memberi harapan alias mandul. Lembaga ini menyayangkan hilangnya 50 pasal yang tercantum dalam draf awal yang diserahkan pemerintah.

"Naskah awalnya cukup reformis," kata peneliti hukum ICW, Donal Fariz, kemarin. "Sayangnya, semangat ini hilang di tangan anggota Dewan."

Donal mengun

...

Berita Lainnya