Organisasi Pers Sesalkan Pidana Pemimpin Playboy

Tak harus ada novum untuk mengajukan peninjauan kembali.

Sabtu, 28 Agustus 2010

JAKARTA -- Organisasi pers menyesalkan penggunaan hukum pidana oleh Mahkamah Agung terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnanda. "Hakim harus menggunakan Undang-Undang Pers karena Playboy merupakan produk pers," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nezar Patria kemarin dalam siaran pers.

Menurut Nezar, Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kesopanan dan Kesusilaan, yang digunakan untuk menjerat Erwin dengan vonis dua

...

Berita Lainnya