MA Menangkan FPI dalam Kasus Playboy

Kamis, 26 Agustus 2010

Jakarta -- Mahkamah Agung memenangkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) atas majalah Playboy edisi bahasa Indonesia dalam kasus pornografi. Anggota tim penasihat hukum FPI, Ari Yusuf Amir, mengatakan MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Pemimpin Redaksi Playboy Erwin Arnada. Putusan itu diterima FPI beberapa hari yang lalu.

"Kami mengimbau agar Erwin menyerahkan diri, supaya tidak menimbulkan keresahan pada anggota FPI," ujar Ari kepada Temp

...

Berita Lainnya