Revisi Undang-Undang LPSK Bisa Dilakukan
Susno patut mendapat perlindungan.
Selasa, 24 Agustus 2010
JAKARTA--Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny K. Harman kemarin mengatakan, revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa saja dilakukan. Namun dia menilai undang-undang yang ada saat ini sudah cukup melindungi para saksi dan korban.
Benny mengakui, meski masih punya banyak kekurangan, Undang-Undang LPSK bisa menjalankan fungsi LPSK dengan baik.
Sebelumnya, LPSK menyatakan akan mengajukan revisi atas Undang-Undan
...