Ismeth Abdullah Divonis Dua Tahun Penjara

Selasa, 24 Agustus 2010

JAKARTA--Bekas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Menurut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa Ismeth terbukti merugikan negara Rp 5,4 miliar dalam kasus proyek pengadaan mobil kebakaran di daerahnya pada 2004-2005. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menghukum Ismeth empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.

"Terdakwa menyalahgu

...

Berita Lainnya