Jabatan Presiden Tak Dibahas dalam Amendemen

Senin, 23 Agustus 2010

JAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah memastikan tidak ada klausul soal masa jabatan presiden dalam amendemen kelima Undang-Undang Dasar. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Ode Ida menyatakan, amendemen akan berfokus pada penguatan sistem pemerintahan presidensial. "Itu tidak mewakili semangat reformasi," katanya ketika dihubungi Tempo kemarin.

Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, pekan lalu mengusulkan agar masa jabatan presiden diperpanjang m

...

Berita Lainnya