Anggodo Dituntut Enam Tahun Penjara

Rabu, 18 Agustus 2010

JAKARTA - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Anggodo Widjojo enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jaksa menganggap Anggodo terbukti hendak menyuap pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

"Terdakwa menghendaki KPK tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro Widjojo," kata jaksa Suwarji saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin lalu.

Menurut jaksa, Anggodo

...

Berita Lainnya