KPK Bakal Berwenang Usut Pencucian Uang

Senin, 16 Agustus 2010

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal beroleh senjata baru. Dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, KPK diberi kewenangan mengusut kasus pencucian uang atau money laundering .

"Bila nanti disetujui DPR, KPK bisa mengusut kasus pencucian uang di samping kasus korupsi," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ahmad M. Ramli, di kantor

...

Berita Lainnya