Kejaksaan Diminta Hentikan Kasus Bibit-Chandra

Call data record tidak termasuk barang bukti.

Senin, 16 Agustus 2010

Jakarta--Kejaksaan Agung diminta menyiapkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKPP) yang baru atas dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Pengacara keduanya, Alexander Lay, mengatakan perkara yang menjerat kliennya itu tak dilengkapi cukup bukti.

"Ketiadaan rekaman Ade-Ary menunjukkan perkara ini tidak cukup bukti," katanya ketika dihubungi Tempo, akhir pekan lalu. Namun Alex mengakui sura

...

Berita Lainnya