Adjie Notonegoro Terancam Empat Tahun Penjara

Jumat, 13 Agustus 2010

JAKARTA--Perancang busana kondang, Adjie Notonegoro, didakwa melakukan tindak pidana penggelapan 12 perhiasan berlian milik Melvin Candrianto Tjhin seharga Rp 2,91 miliar. Atas perbuatannya itu, menurut jaksa penuntut umum Arya Wicaksana, Adjie terancam hukuman empat tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP paling lama 4 tahun penjara," ujar Arya ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jak

...

Berita Lainnya