Kilas
THR Sebelum Lebaran

Rabu, 11 Agustus 2010

Jakarta--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. "Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Saya mengimbau para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," katanya kemarin.

Jumlah yang dibayarkan tergantung masa kerja

...

Berita Lainnya