Permohonan Provisi Yusril Tak Dikabulkan

Sabtu, 7 Agustus 2010

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi tak mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Dalam persidangan sebelumnya, Yusril meminta penyidikan kasusnya di Kejaksaan Agung dihentikan selama proses uji materi Undang-Undang Kejaksaan berlangsung.

"Tidak diperlukan putusan provisi," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin. Alasannya, men

...

Berita Lainnya