KPK Berikan Hadiah bagi Pelapor Korupsi

Pelapor kasus Kutai Kartanegara mengantongi hadiah Rp 680 juta.

Rabu, 4 Agustus 2010

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan hadiah kepada pelapor kasus atau whistleblower yang laporan pengaduannya ditindaklanjuti. Hadiah sebesar dua per mil atau 0,02 persen dari jumlah kerugian negara diberikan bila kasus yang diadukan sudah berkekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah kembali.

"Ini pemanis agar masyarakat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dalam seminar "Peran Sistem Whis

...

Berita Lainnya