Sistem Pemberian Grasi Diubah

Selasa, 27 Juli 2010

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersepakat mengubah sistem pemberian grasi, melalui revisi Undang- Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Hal itu dilakukan lantaran saat ini banyak sekali permohonan grasi yang belum terselesaikan, mencapai 2.106 kasus. Untuk keperluan itu, dalam Sidang Paripurna DPR kemarin, Dewan mengesahkan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tersebut.

...

Berita Lainnya