Kejaksaan Tak Boleh Bernegosiasi

Pengembalian kerugian negara tak menghapuskan pidana.

Sabtu, 24 Juli 2010

JAKARTA - Beberapa wakil rakyat dan ahli hukum mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak melakukan tawar-menawar dengan para tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Peringatan itu diberikan menyusul terungkapnya pertemuan antara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari dan Hary Tanoesoedibjo. Hary datang sebagai adik tersangka kasus ini, Hartono Tanoesoedibjo.

Dalam pertemuan pada 15 Juli lalu itu, Amari didampingi Direk

...

Berita Lainnya