Kilas
MK Sulit Kabulkan Gugatan Yusril

Jumat, 23 Juli 2010

Jakarta--Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menilai putusan sela yang diminta bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra sulit dikabulkan. Sebab, uji materi yang diajukan Yusril hanya menyangkut pengujian undang-undang, bukan pencabutan kewenangan seseorang.

Yusril mengajukan dua gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yaitu uji materi atas Undang Undang Pokok Kejaksaan dan gugatan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. M

...

Berita Lainnya