Pengajuan PK Bekas Anggota DPRD Kutai Kandas

Rabu, 21 Juli 2010

Jakarta -- Mahkamah Agung tidak menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Setia Budi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Putusan itu secara bulat diambil oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, Surya Jaya, M.S. Lumme, dan Leo Hutagalung

Salah satu anggota majelis hakim agung, Krisna Harahap, mengatakan peninjauan kembali yang hanya diajukan oleh kuas

...

Berita Lainnya