Mendagri: Tindak Satpol PP Cabul

Selasa, 20 Juli 2010

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta agar anggota Satuan Polisi Pamong Praja pelaku pemerasan dan pelecehan pada akhir pekan lalu ditindak. "Kalau melanggar hukum, harus ditindak, siapa pun (pelakunya)," kata Gamawan di Kantor Presiden kemarin.

Pernyataan Gamawan itu disampaikan menanggapi kasus dua anggota Satpol PP DKI Jakarta, Ciptoryanto, 26 tahun, dan Suharyanto (37), yang diduga memeras dan melecehkan pasangan ABG, Rs (16) dan Y

...

Berita Lainnya