Hakim Ibrahim Dituntut 12 Tahun

Selasa, 20 Juli 2010

Jakarta-Terdakwa kasus penyuapan, Hakim Ibrahim, dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Adapun orang yang diduga menyuap, pengacara Adner Sirait dan pengusaha Darianus Lungguk Sitorus, diancam 15 tahun penjara.

Ibrahim dianggap menerima suap Rp 300 juta dari D.L. Sitorus lewat Adner Sirait. "Terdakwa sebagai hakim telah menerima hadiah, padahal diketahui hadiah itu untuk mempengaruhi putusan," kata jaksa penuntut umum Sarjono Turi

...

Berita Lainnya