Hakim Ibrahim Tuding Rekannya Mengatur Suap

Selasa, 13 Juli 2010

JAKARTA -- Ibrahim, hakim (nonaktif) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang menjadi terdakwa penerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait, membantah anggapan bahwa dirinya berhubungan dengan Adner. Menurut dia, rekannya sesama hakim di PT TUN, Santer Sitorus, adalah pihak yang berhubungan langsung dengan Adner berkaitan dengan pemberian uang Rp 300 juta tersebut.

"Tidak kepada saya, tapi kepada Santer," ujar Ibrahim dalam persid

...

Berita Lainnya