Yusril dan Hartono Dijerat UU Korupsi
Mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung, Yusril dinilai mengada-ada.
Selasa, 13 Juli 2010
JAKARTA -- Kejaksaan Agung mendakwa dua tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, dengan Undang-Undang Korupsi Pasal 2, 3, serta Pasal 12 huruf e dan f. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, dalam pemeriksaan Yusril kemarin, Kejaksaan belum menanyakan apakah Yusril pernah menerima gratifikasi dari Hartono dalam kait
...