Tiga Mantan Anggota DPR Divonis 4 Tahun

Ketiga mantan anggota Dewan itu dinyatakan terbukti telah menerima suap.

Selasa, 13 Juli 2010

JAKARTA -- Tiga mantan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Ketiganya dinyatakan terbukti telah menerima suap dalam kaitan dengan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api dan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) De

...

Berita Lainnya