Uang Sitaan Narkoba untuk Rehabilitasi

Pengawasan penggunaan rampasan narkoba akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Kamis, 8 Juli 2010

JAKARTA - Pemerintah berencana menggunakan uang hasil sitaan transaksi narkotik dan obat-obat berbahaya (narkoba) untuk dana rehabilitasi medis dan sosial korban narkoba. Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri mengatakan hal ini dilakukan karena dana rehabilitasi korban narkoba masih minim.

"Undang-Undang tentang Narkotika pada Pasal 101 jelas sekali, uang tersebut bisa dipakai," kata Salim setelah membuka diskusi tentang narkotik di Kementerian Sosial

...

Berita Lainnya