Kejaksaan Agung Limpahkan Barang Bukti Susno Duadji

Salah satu barang bukti adalah transkrip pesan pendek Susno dan Sjahril Djohan.

Kamis, 8 Juli 2010

JAKARTA - Berkas perkara Komisaris Jenderal Susno Duadji kemarin diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu bukti yang dilimpahkan adalah transkrip pesan pendek (SMS) antara Susno dan pengusaha Sjahril Djohan.

"Tidak ada uang yang dijadikan barang bukti," kata ketua tim jaksa penuntut umum Hartadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Barang bukti lainnya berupa surat pengangkatan Susno sebagai Kepala

...

Berita Lainnya