Gugatan Susno Dianggap Salah Alamat
Rabu, 7 Juli 2010
JAKARTA - Kepolisian RI menilai gugatan praperadilan yang diajukan Susno Duadji dalam kaitan dengan sah atau tidaknya perpanjangan penahanan atas dirinya sebagai hal yang salah alamat. Sebab, berkas perkara mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, penyidikan yang dilakukan polisi dianggap telah selesai. "Sehingga termohon tidak tepat lagi untuk dimintakan
...