Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat
Rabu, 7 Juli 2010
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemarin meneken nota kesepahaman mengenai penguatan perlindungan dan bantuan hukum bagi pelapor, saksi, dan korban tindak pidana.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan nota kesepahaman itu mencakup tiga hal, yakni penguatan atas peraturan perundangan, keimigrasian, dan perlindungan atas pelapor kategori whistleblower. "Sudah diteken dan disaksi
...