Kilas
Pejabat Pajak Dituntut 12 Tahun

Selasa, 6 Juli 2010

JAKARTA - Bekas Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Eddi Setiadi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia diduga terlibat dalam kasus suap pemeriksaan pajak Bank Jabar Banten pada 2001-2002.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, tim jaksa penuntut umum menilai Eddi terbukti menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar. "Terdakwa terbukti bersalah karena menerima hadiah atau janji untuk melakukan s

...

Berita Lainnya