Ketua MK Nilai Posisi Hendarman Bermasalah

"Tapi proses hukum atas Yusril tetap dianggap sah."

Sabtu, 3 Juli 2010

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menilai posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji bermasalah secara hukum. Sebab, Hendarman dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang Kementerian Negara.

"Kalau menurut Undang-Undang Kejaksaan, Jaksa Agung adalah jaksa karier, maka Pak Hendarman harus sudah pensiun karena usianya," ujar Mahfud di ruang kerjanya di lantai 15 gedung Mahkamah Konstitusi ke

...

Berita Lainnya