Mantan Direktur Keuangan PGN Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 30 Juni 2010

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara (PGN) Djoko Pramono 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp 50 juta."Terdakwa terbukti melakukan tindak korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Herdin Agustin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Djoko terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 5

...

Berita Lainnya